World Bank Carbon Project Continues to Disregard Indigenous People’s Rights in Indonesia / Proyek Karbon Bank Dunia Terus Mengabaikan Hak Masyarakat Adat di Indonesia

Accountability Counsel, Perkumpulan Nurani Perempuan, and Forest Peoples Programme

April 28, 2026

Accountability Counsel, Perkumpulan Nurani Perempuan, and Forest Peoples Programme

April 28, 2026

On April 1, the World Bank Inspection Panel decided not to investigate a formal complaint raised by the Indigenous community of Long Isun in East Kalimantan regarding a World Bank funded Emission Reduction Carbon Project operating on their customary territory. For the people of Long Isun, this decision marks a significant setback in their ongoing struggle to protect their forests and assert their rights.

Long Isun’s complaint did not emerge overnight. Since the Project began in 2019, the community has consistently withheld consent. They raised concerns that the Project proceeded without resolving longstanding land boundary conflicts and without securing formal recognition as Masyarakat Hukum Adat (MHA). Over the years, the community documented concerns related to failures in Free, Prior and Informed Consent (FPIC), discriminatory benefit sharing, and the continued inclusion of their forest in emissions calculations despite their opposition. Instead of meaningful engagement, the community reports experiencing fraudulent consultation processes, pressure to participate, and continued exclusion from decision making. These concerns ultimately led to the filing of a complaint to the Inspection Panel.

Despite meeting the eligibility criteria, the Panel concluded that the case did not warrant further investigation. For Long Isun, the decision is not simply a procedural outcome, but a part of a broader pattern of decision that fails to fully recognize Indigenous People’s rights in large scale carbon initiatives.

A project that includes their forest but not their consent

Although Long Isun chose not to participate in the carbon project, their customary forest remains included in the project’s emissions accounting. In practical terms, this means their territory contributes to climate benefits recognized by the project while the community itself remains excluded from decision making and benefits.

This cannot be considered a genuine opt-out. It is forced inclusion. Free, Prior and Informed Consent that should have been guaranteed by the World Bank safeguards is meant to ensure that Indigenous Communities can decide whether projects affecting their land move forward. When their forests remain part of a carbon accounting system despite their refusal to participate, the meaning of consent is fundamentally undermined.

The harm is not only about benefits

In its eligibility report, the Panel treated the complaint largely as a question related to benefit-sharing arrangements. The Panel considered land conflicts and delayed MHA recognition as pre-existing conditions outside of the Project’s scope. This framing not only accepts a false premise that Bank projects occur in a vacuum, but it also overlooks how the Project exacerbated harms. By operating in contested areas without resolving tenure, and by assigning financial value to disputed lands, the project risks reinforcing control by state and concession actors while leaving Indigenous Communities without protection. At the same time, the Project itself included efforts to support MHA recognition. Its failure to deliver on this component directly contributed to the community’s exclusion. Without recognition, communities like Long Isun face overlapping claims, restrictions on land use, and limited ability to protect their forests. 

A decision that narrows access to accountability

The Panel decision raises broader concerns about access to accountability. The case met all the eligibility criteria. However, the decision heavily relied on assurances from World Bank management that concerns had already been addressed, without independent verification. Such assessments should take place during an investigation, not at the eligibility stage. By exercising additional discretion beyond technical criteria, the Panel effectively raises the threshold for communities to access investigation and remedy. This limits the ability of affected communities to reach a forum for meaningful resolution, even where they are actively seeking dialogue.

The decision also risks discouraging communities from engaging in early problem-solving processes. Long Isun first attempted to raise concerns through the Bank’s grievance channels. Using these efforts as a reason to decline investigation undermines the complementary role of independent accountability mechanisms.

Implications for future carbon projects

The East Kalimantan Emission Reduction Project is part of a broader wave of jurisdictional carbon initiatives being developed across Indonesia and the region. Many of these operate in areas where Indigenous land rights remain unresolved. By declining to investigate a case that raises questions about consent, tenure security, and benefit sharing, the decision risks setting a precedent that similar concerns may not receive independent scrutiny. At a time when Indigenous Communities play a critical role in protecting forests, decisions like this risk weakening their position to defend their lands in the face of projects presented as climate solutions, but implemented in ways that disregard Indigenous rights and risk becoming greenwashing initiatives. 

The Long Isun community calls on the World Bank to ensure that its safeguard policies are fully implemented before proceeding with any project without consent, tenure clarity, and community recognition. This case also underscores the importance of continued attention from Indigenous organizations, civil society alliances, and environmental justice networks. Strengthening oversight and solidarity across these networks will be essential to ensure that World Bank’s initiatives respect Indigenous rights of the communities who have long protected these forests.

Contact persons:

Martha Doq, Perkumpulan Nurani Perempuan (+62 811-5861-244)
Ignasius Hanyang, Perkumpulan Nurani Perempuan (+62 852-3231-0715)
Julio Castor Achmadi, Accountability Counsel (julio@accountabilitycounsel.org)
Angus MacInnes, Forest Peoples Programme (angus@forestpeoples.org)

Photo credit: Ding Hibau, Perkumpulan Nurani Perempuan

–––

Proyek Karbon Bank Dunia Terus Mengabaikan Hak Masyarakat Adat di Indonesia

Pada tanggal 1 April, Panel Inspeksi Bank Dunia memutuskan untuk tidak melakukan investigasi terhadap komplain formal yang diajukan oleh masyarakat adat Long Isun di Kalimantan Timur. Pengaduan tersebut terkait dengan Proyek Pengurangan Emisi Karbon yang didanai Bank Dunia yang beroperasi di wilayah adat mereka. Bagi komunitas Long Isun, keputusan ini merupakan kemunduran besar dalam perjuangan panjang mereka untuk melindungi hutan dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Komplain dari komunitas Long Isun tidak muncul secara tiba-tiba. Sejak proyek ini dimulai pada tahun 2019, komunitas secara konsisten menolak memberikan persetujuan. Mereka merasa khawatir karena proyek tetap berjalan meskipun konflik batas wilayah yang sudah lama terjadi belum terselesaikan, dan status mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) belum diakui secara resmi. Komunitas mendokumentasikan berbagai persoalan terkait kegagalan dalam penerapan PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan), pembagian manfaat yang diskriminatif, serta tetap dimasukkannya hutan mereka dalam perhitungan emisi meskipun mereka menyatakan penolakan. Alih-alih adanya keterlibatan yang bermakna, komunitas melaporkan mengalami proses konsultasi yang tidak sah, tekanan untuk berpartisipasi dalam proyek, dan terus dikecualikan dari pengambilan keputusan. Permasalahan ini pada akhirnya mendorong diajukannya pengaduan kepada Panel Inspeksi.

Meskipun memenuhi kriteria kelayakan (eligibility criteria), Panel menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memerlukan investigasi lebih lanjut. Bagi Long Isun, keputusan ini bukan sekadar hasil prosedural, tetapi merupakan bagian dari pola keputusan yang lebih luas yang gagal untuk sepenuhnya mengakui hak-hak Masyarakat Adat dalam inisiatif karbon skala besar.

Proyek yang Mencatut Hutan Mereka, Namun Mengabaikan Persetujuan Mereka

Meskipun Long Isun memilih untuk tidak berpartisipasi dalam proyek karbon tersebut, hutan adat mereka tetap dimasukkan dalam perhitungan emisi proyek. Dalam praktiknya, hal ini berarti wilayah mereka berkontribusi terhadap manfaat iklim yang diakui oleh proyek, sementara komunitasnya sendiri tetap dikecualikan dari pengambilan keputusan dan pembagian manfaat.

Hal ini tidak dapat dianggap sebagai opt-out yang sesungguhnya. Ini merupakan bentuk inklusi yang dipaksakan. PADIATAPA yang seharusnya dijamin oleh kebijakan perlindungan Bank Dunia dimaksudkan untuk memastikan bahwa komunitas masyarakat adat dapat menentukan apakah proyek yang mempengaruhi wilayah mereka akan dilanjutkan atau tidak. Ketika hutan mereka tetap menjadi bagian dari sistem perhitungan karbon meskipun mereka menolak untuk berpartisipasi, makna persetujuan menjadi dilemahkan.

Kerugian yang Terjadi Tidak Hanya Soal Manfaat Proyek

Dalam laporan kelayakannya (eligibility report), Panel sebagian besar memperlakukan pengaduan tersebut sebagai persoalan yang berkaitan dengan pengaturan pembagian manfaat. Panel menganggap konflik lahan dan keterlambatan pengakuan MHA sebagai kondisi yang telah ada sebelumnya dan berada di luar cakupan Proyek. Cara pandang ini menunjukkan pandangan seakan Proyek ini diimplementasikan dalam ruang hampa yang lepas dari konteks sejarah yang ada dan mengabaikan fakta bahwa Proyek justru memperparah keadaan. Dengan beroperasi di wilayah yang masih bersengketa tanpa menyelesaikan status kepemilikan lahan, serta memberikan nilai finansial pada tanah yang dipersengketakan, proyek ini berisiko memperkuat kendali negara dan pemegang konsesi, sementara Masyarakat Adat dibiarkan tanpa perlindungan. Pada saat yang sama, Proyek itu sendiri mencakup upaya untuk mendukung pengakuan MHA. Kegagalannya dalam melaksanakan komponen ini secara langsung berkontribusi terhadap pengucilan komunitas. Tanpa pengakuan tersebut, komunitas seperti Long Isun menghadapi klaim yang saling tumpang tindih, pembatasan penggunaan lahan, dan keterbatasan kemampuan untuk melindungi hutan mereka.

Keputusan yang Membatasi Akses terhadap Akuntabilitas

Keputusan Panel Inspeksi ini memicu kekhawatiran yang lebih luas mengenai akses terhadap keadilan. Sebenarnya, kasus ini telah memenuhi semua kriteria kelayakan untuk investigasi. Namun, keputusan tidak menginvestigasi dari Panel Inspeksi sangat bergantung pada jaminan sepihak dari manajemen Bank Dunia bahwa masalah telah ditangani, tanpa adanya verifikasi independen. Seharusnya, penilaian semacam itu dilakukan pada tahap investigasi, bukan pada tahap penentuan kelayakan. Dengan menggunakan kewenangan tambahan di luar kriteria teknis, Panel seolah-olah menaikkan standar (ambang batas) bagi masyarakat untuk mendapatkan investigasi dan pemulihan. Hal ini membatasi kemampuan komunitas terdampak untuk mencapai forum penyelesaian yang bermakna, bahkan ketika mereka hanya ingin melakukan dialog.

Keputusan ini juga berisiko membuat masyarakat enggan terlibat dalam proses penyelesaian masalah sejak dini. Long Isun awalnya mencoba menyampaikan keluhan melalui saluran pengaduan resmi Bank Dunia. Namun, menggunakan upaya baik warga tersebut sebagai alasan untuk menolak investigasi justru merusak peran mekanisme akuntabilitas independen yang seharusnya saling melengkapi.

Implikasi bagi Proyek Karbon di Masa Depan

Proyek Pengurangan Emisi di Kalimantan Timur ini adalah bagian dari gelombang besar inisiatif karbon yurisdiksional yang sedang dikembangkan di seluruh Indonesia dan wilayah sekitarnya. Banyak dari proyek ini beroperasi di area di mana hak atas tanah adat belum terselesaikan. Dengan menolak melakukan investigasi terhadap kasus yang mengangkat pertanyaan mengenai persetujuan, kepastian penguasaan lahan, dan pembagian manfaat, keputusan ini berisiko menciptakan preseden bahwa kekhawatiran serupa tidak akan memperoleh pemeriksaan independen. Pada saat Masyarakat Adat memainkan peran penting dalam melindungi hutan, keputusan seperti ini berisiko melemahkan posisi mereka dalam mempertahankan wilayah mereka dari proyek-proyek yang direpresentasikan sebagai solusi iklim, tetapi dilaksanakan dengan cara yang mengabaikan hak Masyarakat Adat dan berisiko menjadi inisiatif greenwashing.

Komunitas Long Isun mendesak Bank Dunia untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungannya dilaksanakan sepenuhnya sebelum melanjutkan proyek apa pun tanpa adanya persetujuan, kejelasan status penguasaan lahan, dan pengakuan resmi Masyarakat Adat. Kasus ini juga menegaskan pentingnya perhatian berkelanjutan dari organisasi Masyarakat Adat, aliansi masyarakat sipil, dan jaringan keadilan lingkungan. Penguatan pengawasan dan solidaritas di antara jaringan-jaringan ini akan sangat penting untuk memastikan bahwa inisiatif Bank Dunia menghormati hak masyarakat adat yang selama ini melindungi hutan-hutan tersebut.

Narahubung : 

Martha Doq, Perkumpulan Nurani Perempuan (+62 811-5861-244)
Ignasius Hanyang, Perkumpulan Nurani Perempuan (+62 852-3231-0715)
Julio Castor Achmadi, Accountability Counsel (julio@accountabilitycounsel.org)
Angus MacInnes, Forest Peoples Programme (angus@forestpeoples.org)

Kredit foto: Ding Hibau, Perkumpulan Nurani Perempuan

Accountability Counsel, Perkumpulan Nurani Perempuan, and Forest Peoples Programme

April 28, 2026

Thirteen Civil Society Organizations Call on the World Bank Group to Put Communities First When Considering Changes to its Accountability System

Stephanie Amoako, Accountability Counsel

Author name placeholder
April 28, 2026

Long Isun Community Pushes for Mediation in Formal Complaint Against World Bank Carbon Project in Indonesia

Accountability Counsel, Perkumpulan Nurani Perempuan, and Forest Peoples Programme

Author name placeholder
November 6, 2025

Carbon projects without Indigenous land recognition are bound to fail. Here's why.

Judith Gracia Adha, Accountability Counsel

Author name placeholder
April 23, 2026